UMROH SYA'BAN RAMADHAN INDIGO - 23 FEBRUARI 2025
Hotel Makkah
Hotel Madinah
Jenis Paket
Umrah Reguler
Maskapai
INDIGO
Informasi Hotel
Makkah
Madinah
Informasi Pesawat
HARGA TERMASUK
- TIKET PESAWAT
- HOTEL
- VISA
- BUS
- MAKAN
- TOUR LEADER
- MUTHOWIF
- MANASIK
HARGA TIDAK TERMASUK
- PERLENGKAPAN
- OPTIONAL TOUR
- PERUBAHAN BIAYA AKIBAT KEBIJAKAN PEMERINTAH (SAUDI, INDONESIA, ATAUPUN NEGARA TRANSIT)
KETENTUAN PROGRAM UMRAH
I. Persyaratan Pendaftaran Umroh:
- Mengisi formulir Pendafaran dan menyerahkan berkas administrasi yang terdiri dari:
- Paspor: dengan ketentuan nama minimal 2 suku kata dan masa berlaku paspor minimal 7 bulan terhitung dari tanggal keberangkatan. Paspor wajib discan dan tulisan terbaca jelas.
- KTP: wajib discan, tulisan terbaca jelas.
- KK: wajib discan, tulisan terbaca jelas.
- Pas foto: ukuran 4x6 dengan 80% wajah, latar belakang putih, tanpa menggunakan kacamata, untuk Wanita diharapkan tidak mengenakan jilbab putih.
- Buku kuning Vaksin meningitis
- BPJS Kesehatan jika ada.
- Setelah melakukan pelunasan, Jamaah wajib menyerahkan dokumen asli berupa Paspor dan Kartu Kuning Vaksin Meningitis paling lambat 30 hari sebelum tanggal keberangkatan
- Jamaah yang berusia di bawah 18 tahun wajib didampingi oleh wali atau kerabat.
- Jamaah lansia dan berkebutuhan khusus wajib untuk didampingi oleh wali atau kerabat dengan jenis kelamin yang sama.
- Jika terjadi sakit atau meninggal dunia dalam perjalanan, biaya yang timbul menjadi tanggung jawab jamaah. Peran travel terbatas pada memberikan arahan dan membantu proses klaim asuransi.
II. Tata Cara Pembayaran:
- Booking fee merupakan tanda jadi yang berfungsi mengamankan kuota keberangkatan umroh hingga konfirmasi kursi pesawat diperoleh. Pembayaran ini bersifat fleksibel dan akan dikembalikan sepenuhnya jika terjadi perubahan jadwal yang tidak disetujui Jamaah.
- Pembayaran booking fee sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Booking fee akan dikembalikan jika kursi pesawat pada paket program yang dipilih tidak tersedia.
- Apabila kursi pesawat pada paket program yang dipilih tersedia, maka Jamaah dapat melanjutkan dengan pembayaran Tahap I.
- Pembayaran Tahap I sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf b adalah sebesar 65% dari total harga paket program yang dipilih dikurangi nilai Booking Fee yang telah dibayarkan.
- Pelunasan seluruh biaya paket program umrah wajib diselesaikan paling lambat 45 hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Jika hingga 30 hari sebelum keberangkatan, jamaah belum melunasi pembayaran, maka dianggap telah membatalkan keberangkatan.
- Pembatalan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada poin 5 akan dikenakan biaya pembatalan sesuai dengan ketentuan pada poin III nomor 2.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan cara:
- Transfer ke Rekening Bank Mandiri Cabang Dewi Sartika, nomor rekening 166 000 2524 023 a.n. PT Usaha Berkah Persada.
- Bukti transfer wajib dikirimkan melalui WhatsApp kepada Konsultan Haji, Umrah dan Aqsa.
- Kwitansi resmi akan diterbitkan oleh bagian keuangan setelah pembayaran kami terima.
III. Pembatalan dan Pengembalian Dana:
- Permohonan pembatalan oleh Jamaah harus diajukan secara tertulis melalui email atau surat resmi, dengan menyertakan alasan yang jelas terkait pembatalan.
- Ketentuan pembatalan akan diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembatalan hingga 45 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 25% dari total harga paket.
- Pembatalan 31-44 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 65% dari total harga paket.
- Pembatalan 15-30 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 75% dari total harga paket.
- Pembatalan kurang dari 15 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 98% dari total harga paket.
- Permohonan pengembalian dana akibat pembatalan sebagaimana tercantum dalam poin III.2 akan diproses selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima oleh PT. Usaha Berkah Persada.
- Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Kedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau ketidakmampuan melaksanakan kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali kedua belah pihak.
- Keadaan memaksa mencakup, namun tidak terbatas pada, bencana alam, wabah penyakit, perang, sabotase, dan tindakan pemerintah yang secara signifikan mengganggu pelaksanaan perjanjian.
- Pihak yang mengetahui adanya keadaan memaksa wajib segera memberitahukan pihak lainnya secara tertulis paling lambat 14 hari kalender sejak kejadian tersebut.
- Keadaan memaksa tidak membatalkan perjanjian ini. Setelah keadaan memaksa berakhir, kedua belah pihak akan melanjutkan pelaksanaan perjanjian.
- Masing-masing pihak tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keadaan memaksa.
IV. Syarat dan Kondisi:
- Jadwal kegiatan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan kebijakan pihak maskapai penerbangan dan destinasi.
- Dalam keadaan force majeure (bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, wabah penyakit, perang, atau tindakan pemerintah yang mengganggu perjalanan), rencana perjalanan (termasuk jadwal, akomodasi, dan transportasi) dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
V. Barang Bawaan:
- Jamaah dilarang membawa barang-barang yang dilarang oleh hukum (senjata tajam, narkoba, alkohol, korek api/barang mudah terbakar lainnya, dll). Pelanggaran terhadap ketentuan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab jamaah yang bersangkutan.
- Jika terjadi keterlambatan pengiriman bagasi di bandara kepulangan di Indonesia akibat kesalahan maskapai, PT Usaha Berkah Persada akan memantau dan menindaklanjuti perkembangannya. Namun, biaya pengiriman koper dari bandara ke alamat jamaah akibat keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing jamaah.
- Jika terjadi kehilangan barang selama perjalanan, baik di dalam pesawat atau bis selama di Saudia, jamaah wajib segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang (pemandu (TL).
- Untuk kehilangan barang di dalam pesawat, ketentuan ganti rugi akan mengikuti peraturan yang berlaku di maskapai penerbangan.
- Untuk kehilangan barang selama perjalanan di Saudia dengan bis, PT Usaha Berkah Persada akan membantu mengurus klaim asuransi sesuai dengan polis yang berlaku.
Catatan:
Dengan melakukan pendaftaran, jamaah menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pesan Paket
Hotel Makkah
Hotel Madinah
Jenis Paket
Umrah Reguler
Maskapai
INDIGO
Informasi Hotel
Makkah
Madinah
Informasi Pesawat
HARGA TERMASUK
- TIKET PESAWAT
- HOTEL
- VISA
- BUS
- MAKAN
- TOUR LEADER
- MUTHOWIF
- MANASIK
HARGA TIDAK TERMASUK
- PERLENGKAPAN
- OPTIONAL TOUR
- PERUBAHAN BIAYA AKIBAT KEBIJAKAN PEMERINTAH (SAUDI, INDONESIA, ATAUPUN NEGARA TRANSIT)
KETENTUAN PROGRAM UMRAH
I. Persyaratan Pendaftaran Umroh:
- Mengisi formulir Pendafaran dan menyerahkan berkas administrasi yang terdiri dari:
- Paspor: dengan ketentuan nama minimal 2 suku kata dan masa berlaku paspor minimal 7 bulan terhitung dari tanggal keberangkatan. Paspor wajib discan dan tulisan terbaca jelas.
- KTP: wajib discan, tulisan terbaca jelas.
- KK: wajib discan, tulisan terbaca jelas.
- Pas foto: ukuran 4x6 dengan 80% wajah, latar belakang putih, tanpa menggunakan kacamata, untuk Wanita diharapkan tidak mengenakan jilbab putih.
- Buku kuning Vaksin meningitis
- BPJS Kesehatan jika ada.
- Setelah melakukan pelunasan, Jamaah wajib menyerahkan dokumen asli berupa Paspor dan Kartu Kuning Vaksin Meningitis paling lambat 30 hari sebelum tanggal keberangkatan
- Jamaah yang berusia di bawah 18 tahun wajib didampingi oleh wali atau kerabat.
- Jamaah lansia dan berkebutuhan khusus wajib untuk didampingi oleh wali atau kerabat dengan jenis kelamin yang sama.
- Jika terjadi sakit atau meninggal dunia dalam perjalanan, biaya yang timbul menjadi tanggung jawab jamaah. Peran travel terbatas pada memberikan arahan dan membantu proses klaim asuransi.
II. Tata Cara Pembayaran:
- Booking fee merupakan tanda jadi yang berfungsi mengamankan kuota keberangkatan umroh hingga konfirmasi kursi pesawat diperoleh. Pembayaran ini bersifat fleksibel dan akan dikembalikan sepenuhnya jika terjadi perubahan jadwal yang tidak disetujui Jamaah.
- Pembayaran booking fee sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Booking fee akan dikembalikan jika kursi pesawat pada paket program yang dipilih tidak tersedia.
- Apabila kursi pesawat pada paket program yang dipilih tersedia, maka Jamaah dapat melanjutkan dengan pembayaran Tahap I.
- Pembayaran Tahap I sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf b adalah sebesar 65% dari total harga paket program yang dipilih dikurangi nilai Booking Fee yang telah dibayarkan.
- Pelunasan seluruh biaya paket program umrah wajib diselesaikan paling lambat 45 hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Jika hingga 30 hari sebelum keberangkatan, jamaah belum melunasi pembayaran, maka dianggap telah membatalkan keberangkatan.
- Pembatalan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada poin 5 akan dikenakan biaya pembatalan sesuai dengan ketentuan pada poin III nomor 2.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan cara:
- Transfer ke Rekening Bank Mandiri Cabang Dewi Sartika, nomor rekening 166 000 2524 023 a.n. PT Usaha Berkah Persada.
- Bukti transfer wajib dikirimkan melalui WhatsApp kepada Konsultan Haji, Umrah dan Aqsa.
- Kwitansi resmi akan diterbitkan oleh bagian keuangan setelah pembayaran kami terima.
III. Pembatalan dan Pengembalian Dana:
- Permohonan pembatalan oleh Jamaah harus diajukan secara tertulis melalui email atau surat resmi, dengan menyertakan alasan yang jelas terkait pembatalan.
- Ketentuan pembatalan akan diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembatalan hingga 45 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 25% dari total harga paket.
- Pembatalan 31-44 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 65% dari total harga paket.
- Pembatalan 15-30 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 75% dari total harga paket.
- Pembatalan kurang dari 15 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 98% dari total harga paket.
- Permohonan pengembalian dana akibat pembatalan sebagaimana tercantum dalam poin III.2 akan diproses selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima oleh PT. Usaha Berkah Persada.
- Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Kedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau ketidakmampuan melaksanakan kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali kedua belah pihak.
- Keadaan memaksa mencakup, namun tidak terbatas pada, bencana alam, wabah penyakit, perang, sabotase, dan tindakan pemerintah yang secara signifikan mengganggu pelaksanaan perjanjian.
- Pihak yang mengetahui adanya keadaan memaksa wajib segera memberitahukan pihak lainnya secara tertulis paling lambat 14 hari kalender sejak kejadian tersebut.
- Keadaan memaksa tidak membatalkan perjanjian ini. Setelah keadaan memaksa berakhir, kedua belah pihak akan melanjutkan pelaksanaan perjanjian.
- Masing-masing pihak tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keadaan memaksa.
IV. Syarat dan Kondisi:
- Jadwal kegiatan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan kebijakan pihak maskapai penerbangan dan destinasi.
- Dalam keadaan force majeure (bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, wabah penyakit, perang, atau tindakan pemerintah yang mengganggu perjalanan), rencana perjalanan (termasuk jadwal, akomodasi, dan transportasi) dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
V. Barang Bawaan:
- Jamaah dilarang membawa barang-barang yang dilarang oleh hukum (senjata tajam, narkoba, alkohol, korek api/barang mudah terbakar lainnya, dll). Pelanggaran terhadap ketentuan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab jamaah yang bersangkutan.
- Jika terjadi keterlambatan pengiriman bagasi di bandara kepulangan di Indonesia akibat kesalahan maskapai, PT Usaha Berkah Persada akan memantau dan menindaklanjuti perkembangannya. Namun, biaya pengiriman koper dari bandara ke alamat jamaah akibat keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing jamaah.
- Jika terjadi kehilangan barang selama perjalanan, baik di dalam pesawat atau bis selama di Saudia, jamaah wajib segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang (pemandu (TL).
- Untuk kehilangan barang di dalam pesawat, ketentuan ganti rugi akan mengikuti peraturan yang berlaku di maskapai penerbangan.
- Untuk kehilangan barang selama perjalanan di Saudia dengan bis, PT Usaha Berkah Persada akan membantu mengurus klaim asuransi sesuai dengan polis yang berlaku.
Catatan:
Dengan melakukan pendaftaran, jamaah menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.